Like ya

Mekanisme Identifikasi Pengawasan Obat dan Makanan

Mekanisme Identifikasi, Pengawasan dan Sosialisasi Obat dan Makanan Berbahaya Pada BBPOM Denpasar (Proposal Penelitian Karya Wisata dan Dharma Yatra SMAN 1 Banjar) I. Peneliti Kelompok III IPA-1, SMA Negeri 1 Banjar, Buleleng, Bali Ketua : Ni Kadek Ayu Anggraeni Sekretaris : Ketut Novia Dewi Bendahara : Luh Lusy Arista Anggota : Made Ria Lestiana Desak Putu Eka Sri Wahyuni Kadek Alpin Danu Pramana Putra I Nyoman Swandipa Putu Dodi Mahardika Putu Endra Suteja Pembimbing I : Nyoman Suitadana, S.Pd. Pembimbing II : Gede Putra Adnyana, S.Pd. II. Judul Mekanisme Identifikasi, Pengawasan dan Sosialisasi Obat dan Makanan Berbahaya Pada BBPOM Denpasar III. Lokasi Penelitian Balai Besar POM Denpasar, Bali. Niti Mandala, Renon. Jln. Cut Nyak Dien No. 5 IV. Pendahuluan 4.1 Latar Belakang Kehidupan manusia yang berkualitas dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal meliputi perilaku manusia itu sendiri yang dipengaruhi oleh adat istiadat setempat dan kebiasaan yang berlaku pada tempat domisili individu tersebut. Sedangkan faktor eksternal meliputi kondisi lingkungan dan pangan yang dikonsumsi. Faktor eksternal tersebut akan menentukan taraf kesehatan manusia terkait. Oleh karena itu, perlu dilakukan usaha untuk meningkatkan mutu serta kualitas kehidupan manusia sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia bagi pembangunan. Usaha tersebut dapat ditempuh dengan cara meningkatkan taraf kesehatan manusia, baik dengan mengkondisikan lingkungan sehingga dapat menyokong kehidupan manusia pada umumnya, maupun dengan jalan mengoptimalkan pangan yang berkualitas untuk dikonsumsi sehingga dapat memperbaiki keadaan gizi di masyarakat. Upaya untuk meningkatkan keadaan gizi di masyarakat erat kaitannya dengan peningkatan produksi dan pengadaan pangan yang berkualitas. Dengan terpenuhinya kebutuhan gizi di masyarakat, maka secara serta merta akan mewujudkan mutu kehidupan manusia yang berkualitas. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa terdapat ketimpangan-ketimpangan dalam upaya meningkatkan keadaan gizi di masyarakat jika dilihat dari kebutuhan gizi dari sebagian besar masyarakat yang belum terpenuhi. Faktor yang menyebabkan fenomena tersebut antara lain kurangnya pengetahuan yang disebabkan rendahnya tingkat pendidikan, masih ada pengaruh adat istiadat setempat yang kurang mendukung pentingnya arti kesehatan, dan konsumsi pangan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi ataupun pangan yang mengandung bahan-bahan tertentu sehingga dapat membahayakan kesehatan. Peredaran pangan maupun obat-obatan yang mengandung bahan-bahan membahayakan kesehatan terbilang tinggi di masyarakat. Hipotesis itu dapat dibuktikan melalui maraknya kasus-kasus penyitaan makanan dan obat tidak layak konsumsi serta melalui jumlah korban yang berjatuhan akibat keracunan obat dan makanan. Budy Santoso, Koordinator Program Pengawasan Makanan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, mengatakan bahwa pada tahun 2009 tercatat kurang lebih 52 kasus keracunan makanan dan obat dengan jumlah korban mencapai 1.052 orang. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kasus keracunan makanan dan obat pada tahun 2009 meningkat secara drastic. (http://www.radarmadiun.co.id/main.php?act=detail&catid=26&id=7637) Untuk menangani hal tersebut, maka dapat ditempuh dengan jalan melakukan identifikasi makanan dan obat-obatan terlebih dahulu sebelum diedarkan agar dapat diketahui kandungan-kandungan yang terdapat dalam obat dan makanan tersebut. Dengan tahap identifikasi ini, maka dapat diketahui layak atau tidaknya obat dan makanan dikonsumsi oleh masyarakat. Lankah kedua adalah melakukan pengawasan secara intensif terhadap pangan dan obat-obatan yang beredar di kalangan masyarakat sehingga mampu mencegah peredaran lebih lanjut dari obat dan makanan yang diduga memiliki potensi untuk membahayakan kesehatan konsumennya. Langkah selanjutnya adalah sosialisasi, penyuluhan, dan penerangan mengenai gizi dan kesehatan, serta memberikan pengetahuan dasar mengenai dampak dari penggunaan dan cara mengenalinya sehingga dapat terhindar dari efek negative yang disebabkan oleh obat dan makanan tersebut.. BBPOM sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam hal mengawasi serta melakukan sosialisasi terhadap makanan serta obat-obatan yang mengandung zat-zat berbahaya, merupakan lembaga yang sangat berpengaruh dalam usaha mengoptimalkan kebutuhan gizi masyarakat sehingga dapat merealisasikan kehidupan manusia yang berkualitas. Dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Kepres Nomor 166 Tahun 2000 dan Nomor 103 Tahun 2001, Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau sering disingkat menjadi BPOM, bertugas di bidang pengawasan obat dan makanan, dengan kewenangannya antara lain pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan instrumen farmasi. Berkaitan dengan hal tersebut, peneliti ingin mengkaji lebih dalam tentang upaya mewujudkan kehidupan manusia yang berkualitas baik, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan gizi di masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan BBPOM sebagai lembaga yang berwenang dalam kajian makanan dan obat-obatan, yaitu dengan metode pengawasan dan sosialisasi. Untuk itu, peneliti melakukan penelitian tentang mekanisme pengawasan serta sosialisasi mengenai obat dan makanan berbahaya yang dilakukan oleh BPOM. 4.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini, antara lain: 1) Bagaimana proses identifikasi obat dan makanan berbahaya pada BBPOM Denpasar? 2) Bagaimana mekanisme pengawasan obat dan makanan berbahaya pada BPOM Denpasar? 3) Bagaimana sosialisasi obat dan makanan berbahaya pada BPOM Denpasar? 4.3 Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penelitian ini, antara lain: 1) Mengetahui mekanisme identifikasi obat dan makanan berbahaya pada BBPOM Denpasar. 2) Mengetahui mekanisme pengawasan obat dan makanan berbahaya pada BBPOM Denpasar. 3) Mengetahui sosialisasi keberadaan obat dan makanan berbahaya pada BBPOM Denpasar. 4.4 Manfaat Penelitian Manfaat dari penelitian ini, yaitu: 1) Memberikan pengalaman langsung kepada penulis dalam menyusun dan melakukan suatu penelitian dengan cara menerapkan teori yang diperoleh oleh penulis di sekolah pada kehidupan nyata sehari-hari. 2) Menciptakan nuansa ilmiah di lingkungan sekolah agar mampu menyikapi fenomena-fenomena yang terjadi dengan pola pikir ilmiah, realistis dan kritis sehingga dapat mewujudkan lingkungan belajar yang kondusif di sekolah. 3) Memberikan informasi kepada masyarakat secara umum dan siswa pada khususnya mengenai peredaran obat dan makanan berbahaya yang beredar di masyarakat serta dampak yang diakibatkan dari pengkonsumsian obat dan makanan berbahaya tersebut jika dilihat dari aspek fisik dan mental. 4) Memberikan informasi kepada masyarakat secara umum dan siswa pada khususnya mengenai cara-cara penanggulangan beredarnya obat dan makanan berbahaya, dalam hal ini penanggulangan ditempuh dengan metode identifikasi, pengawasan serta sosialisasi mengenai keberadaan obat dan makanan berbahaya yang dilakukan oleh BPOM Denpasar. V. Kajian Pustaka 5.1 Deskripsi Umum Obat dan Makanan Berbahaya 5.1.1 Obat Obat digunakan untuk pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatankesehatan, kontrasepsi dan untuk menetapkan diagnose. Bila digunakan secara tepat dan benar lebih dikenal dengan istilah pemakain secara rasional. Karena pada hakekatnya obat adalah racun, jadi jika digunakan secara tidak rasional dapat memperparah penyakit, meracuni tubuh dan kematian. (http://www.pom.go.id/public/siker/servicelistdetail.asp?id=19) Obat bisa dikatakan berbahaya jika obat tersebut telah melampaui batas jangka layak pemakaiannya, atau jika obat tersebut mengandung zat-zat tambahan yang melampaui batas yang disepakati. Obat yang telah melampui masa kadaluarsanya menunjukkan bahwa mutu dan kemurnian obat tersebut tidak terjamin lagi, sehingga berpotensi tinggi menimbulkan efek yang tidak diinginkan. Obat yang telah kadaluarsa dapat diidentifikasikan dengan sifat fisiknya, antara lain 1) terjadinya perubahan warna, bau atau rasa; 2) kerusakan berupa noda, berbintik-bintik, lubang, atau retak; 3) menjadi keruh dan timbul endapan; dan 4) kekentalan berubah. (http://www.apotiksehat.com/2010/02/kenalilah-tanda-tanda-obat-kadaluarsa/) Selain obat kimia maupun obat hasil buatan pabrik, obat yang dibuat secara tradisional juga memiliki potensi tinggi untuk membahayakan kesehatan jika dikonsumsi. Obat tradisional di Indonesia yang lebih dikenal dengan istialah jamu telah menjelma menjadi komoditi instrumen, dengan tampilan kemasan yang menarik dan ditunjang dengan iklan di media cetak dan elektronik semakin meningkatkan pengguna jamu/obat tradisional. Obat tradisional masih berupa bahan kasar (raw material) yang berasal dari bahan simplisai atau sediaan galenik, sehingga terdapat beberapa macam bahan berkhasiat yang dapat berpengaruh terhadap tubuh, oleh karena itu selain mempunyai efek yang diharapkan juga dapat menimbulkan efek yang mungkin dapat merugikan kesehatan dan efek –efek tersebut tidak dapat terlihat dalam waktu yang singkat. Seiring dengan makin meningkatnya pengguna obat tradisional, menimbulkan persaingan dikalangan produsen obat tradisional, sehingga banyak ditemukan produsen nakal menambahkan bahan kimia obat ke dalam obat tradisional seperti jenis fenil butason, metampiron, deksametason, parasetamol dll untuk menimbulkan kesan efek yang manjur. Dengan adanya berbagai macam bahan dalan sedian obat tradisional dan ditambah denga banyak ditemukan bahan kimia obat dapat menimbulkan bahaya bahkan dapat berakibat kematian. (http://www.pom.go.id/public/siker/servicelistdetail.asp?id=19) 5.1.2 Makanan Secara umum, makanan adalah suatu bahan yang didapatkan dari hewan maupun tumbuhan dan dipergunakan oleh mahluk hidup sebagai sumber energy dan nutrisi. (http://id.wikipedia.org/wiki/Makanan). Dengan memakan makanan yang layak konsumsi serta memiliki kandungan nutrisi yang tinggi, maka akan membantu pertumbuhan fisik dan otak. Namun adakalanya makananlah yang menjadi penyebab dari menurunnya kesehatan manusia. Hal tersebut dapat terjadi jika mengkonsumsi makanan berbahaya. Makanan berbahaya merupakan makanan yang mengandung zat berbahaya sehingga makanan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi. Tidak layaknya makanan untuk dikonsumsi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor 1) proses pengolahan makanan yang tidak benar sehingga sangat berpotensi untuk memacu gangguan kesehatan, seperti pengolahan makanan secara massal sehingga potensi makanan untuk tercemar kuman oleh karena bahan makanan yang tidak segar sangat tinggi; 2) penambahan zat-zat tertentu yang berlebihan; 3) penambahan zat pengawet, pemanis, pewarna dan zat kimia lainnya yang dilarang; dan 4) buruknya sanitasi dan kebersihan pengelolaan makanan sehingga menjadi katalisator perkembangan mikroorganisme jahat. Berikut ini salah satu contoh produk pangan yang mengandung kimia berbahaya, antara lain 1) Melamin; 2) Formalin; 3) Boraks; 4) Pemanis buatan; 5) Pewarna tekstil. Melamin ditemukan melamin dalam produk pangan semakin memperpanjang daftar pangan di Indonesia yang terkontaminasi bahan kimia berbahaya. Selama kita mengenal melamin mungkin hanya dari peralatan makanan dan minuman yang kita pakai, seperti mangkok, gelas, atau piring melamin. Memang, bersama dengan formaldehid, melamin digunakan untuk memproduksi perangkat makan minum tahan panas tersebut. Dengan terbongkarnya kasus penyalahgunaan melamin dalam produk susu China dan turunannya pada September 2008, semakin membuka mata kita bahwa pelaku usaha bisa menggunakan cara apapun untuk merekayasa produknya. Tanpa perduli itu berbahaya atau tidak. Sejatinya zat-zat berbahaya yang masuk kedalam tubuh akan ditolak oleh system perncernaan. Dan ginjal adalah organ yang pertama kali kesulitan untuk membersihkan zat tersebut. Karena akumulasi zat berbahaya, ginjal pun mengalami kegagalan fungsi, seperti yang terjadi di China, sejak terungkapnya produk susu yang mengandung melamin, terdapat 4 bayi yang meninggal, sedangkan 53 ribu lainnya mengalami sakit ginjal. Konsumen memang tidak dapat membedakannya secara kasat mata. Karenanya itu konsumen harus bisa cerdas dan kritik dalam memilih suatu barang. Jadikan daftar produk berbahaya yang dikeluarkan pemerintah sebagai pegangan berbelanja, dan protes ke retail bila masih menemukan produk-produk tersebut di pasaran. Formalin merupakan larutan yang komersial dengan konsentrasi 10-40% dari formaldehid. Bahan ini biasanya digunakan sebagai bahan instrument, germisida dan pengawet. Fungsinya sering diselewengkan untuk bahan pengawet makanan dengan alas an karena biaya lebih murah seperti mengawetkan ikan, dengan sebotol kecil dapat mengawetkan ikan secara praktis tanpa harus memakai batu es. Formalin biasanya sering ditemukan pada makanan produk instrume rumahan, karena mereka tidak terdaftar di BPOM setempat. Biasanya makanan yang tidak diberi bahan pengawet seringkali tidak akan tahan lebih dalam 12 jam. Formaldehid juga dipakai untuk menimbulkan warna produk menjadi lebih cerah. Sehingga formalin juga banyak di pakai dalam produk rumah tangga, seperti piring, dan gelas yang berasal dari plastik atau melamin. Bila piring atau gelas itu terkena makanan atau minuman panas maka bahan formalin yang terdapat dalam wadah itu akan larut, tapi bila digunakan untuk keadaan makanan dan minuman yang dingin sebenarnya tidak berbahaya. Namun, akan sangat berbahaya bila wadah-wadah ini dipakai untuk menaruh kopi, the, atau makanan yang berkuah panas. Formalin masuk kedalam tubuh manusia melalui dua jalan yakni pernapasan dan mulut. Sebetulnya kita setiap hari menghirup formalin dari lingkungkan sekitar yang dihasilkan oleh asap knalpot dan pabrik yang mengandung formalin, mau tidak mau kita akan menghisapnya. Formalin juga dapat menyebabkan kanker (zat yang bersifat karsinogenik). Bila terhirup formalin dapat menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan, gangguan pernapasan, rasa terbakar pada hidung dan tenggorokan serta batuk, kerusakan pada pada saluran pernapasan bisa menganggu paru-paru berupa pneumonia (radang paru-paru) atau edema paru (pembengkakan paru). Bila terkena kulit dapat menimbulkan perubahan warna, kulit menjadi merah, mengeras, mati rasa dan rasa terbakar. Apabila terkena mata menimbulkan iritasi, memerah, rasanya sakit dan gatal-gatal. Bila konsentrasi tinggi maka menyebabkan pengeluaran air mata yang hebat dan kerusakan pada lensa mata. Boraks merupakan senyawa yang bisa memperbaiki tekstur makanan sehingga menghasilkan rupa yang bagus pada makanan seperti bakso dan kerupuk. Bakso yang menggunakan boraks memiliki kekenyalan yang kas yang berbeda dari bakso yang menggunakan banyak daging, sehingga terasa renyah dan disukai serta tahan lama. Sedang kerupuk yang mengandung boraks kalau digoreng akan mengembang dan empuk, teksturnya bagus dan renyah. Dalam pemakaian sebenarnya, boraks dipakai untuk mengawetkan kayu, anti septic kayu dan pengontrol kecoa. Bahaya boraks terhadap kesehatan diserap melalui usus, kulit yang rusak dan selaput lender. Jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama atau berulang-ulang akan memiliki efek toksik. Pengaruh kesehatan secara akut adalah muntah dan diare. Dalam jangka waktu panjang dapat menyebabkan gangguan pencernaan, nafsu makan menurun, anemia, rambut rontok, dan kanker. BPOM menjelaskan pemanis buatan hanya digunakan pada pangan rendah kalori dan pangan tanpa penambahan gula, namun kenyatannya banyak ditemukan pada produk permen, jelly dan minuman yang mengandung pemanis buatan. Dan ini juga bukan hanya ditemukan pada merk-merk terkenal, tapi juga pada produk yang beriklan ditelevisi. Bukan hanya mengandung konsentrasi tinggi, tapi produk ini juga berupaya menyembunyikan sesuau. Beberapa produk bahkan juga tidak mencantumkan batas maksimum penggunaan pemanis buatan Aspartam. Pemakaian Aspartam berlebihan memicu kanker dan nstrume pada tikus, bahkan pada dosis pemberian Aspartam hanya 20mg/Kg BB. Zat pewarna alami sudah dikenal sejak dulu dalam nstrume makanan untuk meningkatkan daya tarik produk makanan sehingga konsumen tergugah untuk membelinya. Namun celakanya ada juga penyalahgunaan dengan adanya pewarna buatan yang tidak diizinkan untuk digunakan sebagai zat adiktif. Contoh yang sering ditemui adalah penggunaan bahan pewarna Rhodamin B, yaitu zat pewarna yang lazim digunakan dalam nstrume tekstil, namun digunakan dalam zat pewarna makanan. Berbagai penelitian dan uji telah membuktikan bahwa penggunaan zat makanan ini dapat menyebabkan kerusakan pada organ hati. Umumnya, reaksi pertama keluhan gangguan kesehatan akibat keracunan makanan ada di saluran pencernaan, seperti mual dan muntah. Ujung-ujungnya, akan terjadi diare yang menyebabkan tubuh kekurangan cairan atau dehidrasi. Dalam kondisi seperti itu, suhu tubuh bisa naik dan menyebabkan gangguan kesehatan lainnya yang lebih berat. Tingkat keluhan yang dirasakan bergantung pada volume makanan yang dikonsumsi dan jenis bakterinya. Semakin banyak menyantap makanan terkontaminasi bakteri, semakin besar pula keluhannya. Begitu pula jika bakterinya berjenis nstrume atau bakteri ganas, keluhan berat pun bisa terjadi. Gejala keracunan terjadi dalam waktu nstrume cepat setelah seseorang mengonsumsi makanan yang terkontaminasi. Jika seseorang keracunan bakteri salmonella, misalnya, reaksi tersebut akan muncul empat sampai enam jam setelah mengonumsi. Reaksi keracunan paling lama terjadi 20 jam setelah mengonsumsi makanan yang mengandung bakteri jahat. (http://koranindonesia. com/2010/03/02/kasus-keracunan-makanan-dimulai-sejak-dari-dapur/) 5.2 Peredaran Obat dan Makanan Berbahaya di Kalangan Masyarakat Peredaran obat dan makanan yang termasuk berbahaya karena mengandung zat-zat tertentu di masyarakat termasuk luas. Hal ini dapat dilihat dari keberadaan obat dan makanan berbahaya tersebut di tengah-tengah masyarakat yang cukup mengkhawatirkan. Keberadaan obat dan makanan berbahaya tersebut ditandai oleh kasus-kasus keracunan yang oleh karena konsumsi obat dan makanan berbahaya . Dari laporan BPOM tentang temuan kasus pengawasan terhadap obat dan makanan selama 2006, dari 699 temuan kasus yang terungkap. Sebagian besar produk pangan danobat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, seperti kadaluarsa atau tidak memiliki izin, ditemukan di sejumlah supermarket, nst pengecer, dan agen distributor di wilayah itu. (http://www.tempointeraktif.com /hg/kesra/2010/12/02/brk,20101202-296188,id.html). Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (18/12), menemukan 15 produk makanan dan minuman yang berasal dari luar negeri. Penemuan itu terjadi dalam razia secara serentak di sejumlah swalayan yang ada di Kota Palu. Kepala Badan Pengawas Kota Palu Firdaus Thantawi menyatakan akan menelusuri dari mana masuknya makanan tersebut. Produk yang disita dari sebuah swalayan di Kota Palu itu bermerek Sauda, Alshifa, Bin Jumber (Minyak Samin Asli), dan Rani (Pacar), yang merupakan produk Arab Saudi. Beberapa di antaranya juga merupakan produk asal China seperti Sohun Longhon Vermicelli dan rumput laut. (http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2008/12/18/brk, 20081218-151778,id.html). Khusus dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2010, Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Medan, Djamidin Manurung mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus peredaran obat dan makanan illegal di Medan. (http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content& view=article&id=153098:2010-bbpom-ungkap-11-kasus&catid=14:medan & Itemid = 27). Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Riau, Kamis, memusnahkan sebanyak 102.319 obat-obatan dan makanan yang mengandung zat kimia berbahaya yang terdiri dari 500 jenis. Sejumlah produk tanpa izin dan mengandung zat kimia berbahaya itu di antaranya obat keras yang tidak berwenang sebanyak 17 ribu kotak, obat kosmetik tanpa izin edar sebanyak 12 ribu kotak, dan puluhan ribu kotak pangan yang dipastikan mengandung melamin. Ribuan obat dan makanan tersebut disita karena tidak memiliki izin edar di Indonesia. (http://kesehatan.kompas.com/read/2009 /04/16/22194741/ratusan.ribu.obat). Selain itu, menurut Djamidin Manurung, obat dan makanan tersebut mengandung zat kimia yang membahayakan kesehatan manusia yaitu sildenafil sitrat dan tadalafil. (http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/ 2008/ 11/21/brk, 20081121-147420,id.html) 5.3 Deskripsi BBPOM Secara Umum BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Kepres Nomor 166 Tahun 2000 dan Nomor 103 Tahun 2001 yang bertugas di bidang pengawasan obat dan makanan, dengan kewenangannya antara lain pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan instrumen farmasi. BPOM dulunya bernaung di bawah Departemen Kesehatan (Depkes). Namun, BPOM kemudian menjadi lembaga independen yang berdiri sendiri dan langsung bertanggung jawab kepada presiden layaknya LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) semacam BPS, Bulog dan BIN. Adapun alasan dari keputusan untuk menjadikan BPOM sebagai lembaga independen yang tidak lagi bernaung di bawah asuhan Depkes adalah kebutuhan terhadap pengawasan makanan dan obat semakin besar dan memiliki aspek yang sangat penting, berdimensi luas dan kompleks. Secara garis kasar, BPOM terdiri atas empat divisi, antara lain 1) pusat pengujian obat dan makanan nasional; 2) pusat penyidikan obat dan makanan; 3) pusat riset obat dan makanan; dan 4) pusat informasi obat dan makanan. Untuk memperjelas struktur dari organisasi BPOM ini, maka dapat dilihat pada diagram di bawah ini (http://www.pom.go.id/profile/organisasi_badan_POM.asp) BPOM, sebagai lembaga yang berwenang dalam hal pengawasan peredaran makanan dan obat, memiliki misi yaitu melingdungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan, dan visi yaitu obat dan makanan terjamin aman bermanfaat, dan bermutu. (http://www.pom.go.id/). Untuk mewujudnkan visi dan misinya tersebut, maka BPOM menargetkan untuk 1) mengendalikan penyaluran produk terapetik dan NAPZA; 2) mengendalikan mutu, keamanan dan khasiat atau kemanfaatan produk obat dan makanan termasuk klim pada label dan iklan peredaran; 3) mencegah risiko penggunaan bahan kimia berbahaya sebagai akibat pengelolaan yang tidak memenuhi syarat; 4) menurunkan kasus pencemaran pangan; 5) meningkatkan kapasitas organisasi yang didukung dengan kompetensi dan keterampilan personil yang memadai; dan 6) mewujudkan komunikasi yang efektif dan saling menghargai antar instrumen dan pihak terkait. (http://www.pom.go.id/profile/target_kinerja.asp) Fungsi BBPOM antara lain 1) pengaturan, regulasi dan standardisasi; 2) lisensi dan sertifikasi industry di bidang farmasi berdasarkan cara-cara produksi yang baik; 3) evaluasi produk sebelum diizinkan beredar; 4) post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum; 5) pre-audit dan pasca audit iklan dan promosi produk; 6) riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan; dan 7) komunikasi, informasi dan edukasi termasuk peringatan public. (http://www.pom.go.id/) Untuk merealisasikan fungsi-fungsinyanya tersebut, BBPOM telah menyusun dan mempublikasikan produk-produk perundangan. Produk perundangan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut antara lain UU Pembuatan Surat Persetujuan Impor (SPI) Narkotika dan Psikotropika; Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.06.10.5166 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kadaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Pangan; Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.42.06.10.4556 tentang petunjuk operasional Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik; Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.52.0085 tentang Pengelompokan Produk Formula Bayi dan Formulasi Lanjutan. (http://www.pom.go.id/public/hukum_perundangan /default.asp) 5.4 Mekanisme Identifikasi Obat dan Makanan Berbahaya Identifikasi produk makanan resiko tinggi (high risk food) ditetapkan berdasarkan adanya potensi bahaya serta resikonya yang terdapat pada makanan kategori resiko tinggi. Adapun proses identifikasi berdasarkan pertimbangan toksikologi dari bahaya kimia, sifat makanan dan adanya kejadian kontaminasi, catatan riwayat kesesuaian produk terhadap ketentuan / peraturan yang berlaku dan pada kelompok populasi yang beresiko. Terhadap produk makanan resiko tinggi, dilakukan pengawasan impor yang ketat yang memerlukan pre-market assessment (seperti inspeksi, sampling dan keharusan melampirkan health certificate atau laporan hasil analisa laboratorium) untuk menjamin bahwa produk tersebut aman pada saat diimpor.(http://perpustakaan.pom.go.id/KoleksiLainnya/ Buletin%20Info%20POM/0308.pdf). 5.5 Mekanisme Pengawasan Obat dan Makanan Berbahaya Pengawasan obat dan makanan memiliki aspek permasalahan berdimensi luas dan kompleks. Oleh karena itu diperlukan instrumen pengawasan yang komprehensip, semenjak awal proses suatu produk hingga produk tersebut beredar ditengah masyarakat. Adapun target yang ingin dicapai dari pengawasan obat dan makanan ini antara lain 1) mereduksi peredaran dan penggunaan obat dan makanan berbahaya pada kalangan masyarakat; 2) mengendalikan distribusi untuk kepastian peredaran dan penggunaan obat dan makanan berbahaya di kalangan masyarakat. Pengawasan di bidang obat dan makanan yang meliputi produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetika, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya, dilakukan oleh 3 (tiga) komponen meliputi pemerintah, produsen dan konsumen (masyarakat). Sistem pengawasan internal oleh produsen melalui pelaksanaan cara-cara produksi yang baik atau good manufacturing practices agar setiap bentuk penyimpangan dari standar mutu dapat dideteksi sejak awal. Secara hukum produsen bertanggung jawab atas mutu dan keamanan produk yang dihasilkannya. Apabila terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap standar yang telah ditetapkan maka produsen dikenakan sangsi. Sistem pengawasan oleh masyarakat konsumen sendiri melalui peningkatan kesadaran dan peningkatan pengetahuan mengenai kualitas produk yang digunakannya dan cara-cara penggunaan produk yang rasional. Pengawasan oleh masyarakat sendiri sangat penting dilakukan karena pada akhirnya masyarakatlah yang mengambil keputusan untuk membeli dan menggunakan suatu produk. Konsumen dengan kesadaran dan tingkat pengetahuan yang tinggi terhadap mutu dan kegunaan suatu produk, di satu sisi dapat membentengi dirinya sendiri terhadap penggunaan produk-produk yang tidak memenuhi syarat dan tidak dibutuhkan sedang pada sisi lain akan mendorong produsen untuk ekstra hati-hati dalam menjaga kualitasnya. Sistem pengawasan oleh pemerintah melalui pengaturan dan standardisasi; penilaian keamanan, khasiat dan mutu produk sebelum diijinkan beredar di Indonesia; inspeksi, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium produk yang beredar serta peringatan kepada masyarakat yang didukung penegakan hukum. Untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat konsumen terhadap mutu, khasiat dan keamanan produk maka pemerintah juga melaksanakan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi. (http://www.pom. go.id/profile/kerangka_konsep_SisPOM.asp). 5.6 Mekanisme Sosialisasi Obat dan Makanan Berbahaya Kegiatan sosialisasi obat dan makanan berbahaya, jika ditarik secara garis besarnya, memiliki tujuan sebagai berikut 1) mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam menanggulangi maraknya peredaran dan penggunaan obat dan makanan berbahaya; 2) menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat akan dampak dan pengaruh dari penggunaan obat dan makanan berbahaya. (http://news.okezone.com/read/2008/12/04/1/170800/1/bpom-sosialisasi-obat-makanan-berbahaya-ke-daerah). Sosialisasi di bidang obat dan makanan berbahaya tersebut dilakukan oleh tiga komponen yaitu pemerintah, produsen dan konsumen (masyarakat). VI. Metode Penelitian 6.1 Rancangan Penelitian Karya tulis ini merupakan penelitian deskriptif mengenai mekanisme identifikasi, pengawasan serta sosialisasi obat dan makanan berbahaya yang dilakukan oleh BPOM Denpasar. Sehingga tujuan dari penelitian ini antara lain 1) mengetahui mekanisme identifikasi obat dan makanan berbahaya pada BBPOM Denpasar; 2) mengetahui mekanisme pengawasan obat dan makanan berbahaya pada BPOM Denpasar, dan 3) mengetahui mekanisme sosialisasi obat dan makanan berbahya pada BPOM Denpasar. Sebelum melaksanakan penelitian, terlebih dahulu penulis melakukan studi pendahuluan yang dimulai pada tanggal 29 November 2010 sampai dengan 4 Desember 2010. Penulis melakukan studi pendahuluan dengan cara mengeksplorasi sumber-sumber pustaka baik dalam bentuk buku, makalah, jurnal ilmiah, brosur serta hasil eksplorasi di internet. Adapun tahapan dari penyusunan dan pelaksanaan dari penelitian ini meliputi studi pendahuluan, penyusunan proposal penelitian, pelaksanaan penelitian, pengambilan data, analisis data dan menyimpulkan hasil penelitian. 6.2 Aspek Kajian Penelitian Dalam penelitian ini terdapat tiga aspek kajian, antara lain 1) mekanisme identifikasi obat dan makanan berbahaya; 2) mekanisme pengawasan obat dan makanan berbahaya; dan 3) mekanisme sosialisasi obat dan makanan berbahaya. 6.3 Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dalam tulisan ini dilakukan dengan metode kajian pustaka, dokumentasi, observasi dan metode wawancara. Metode kajian pustaka digunakan untuk mendapatkan informasi yang akan mendukung penelitian ini dari berbagai sumber dalam bentuk buku teks, makalah, jurnal ilmiah dan beberapa kepustakaan yang dieksplorasi melalui internet. Metode dokumentasi digunakan untuk mendapatkan data melalui media elektronik maupun media cetak serta beberapa brosur berkaitan dengan aspek kajian penelitian. Metode observasi digunakan melalui pengamatan langsung di lapangan untuk memperoleh informasi dan data yang berkaitan dengan penelitian ini. Sedangkan, metode wawancara digunakan melalui wawancara atau tanya jawab penulis dengan narasumber di lokasi penelitian, dalam penelitian ini narasumber yang dimaksud adalah pihak-pihak yang bergerak di bidang pengawasan serta sosialisasi obat dan makanan berbahaya pada BBPOM Denpasar. Data yang didapatkan dari penelitian ini berupa data yang bersifat kualikatif seperti informasi dan data yang berkaitan dengan aspek kajian penelitian, foto-foto dari hasil observasi, atau pengamatan langsung di lokasi penelitian, serta hasil wawancara dengan narasumber. Semua data tersebut selanjutnya dikumpulkan sesuai dengan aspek kajian dalam penelitian ini. Adapun deskripsi mengenai jenis data, metode pengumpulan data, dan instrument penelitian yang digunakan, disajikan pada tabel di bawah ini: No. Jenis Data Metode Pengumpulan Data Instrumen Penelitian 1. Mekanisme Identifikasi Obat dan Makanan Berbahaya Kajian Pustaka, Dokumentasi, Observasi dan Wawancara Lembar Observasi dan Pedoman Wawancara 2. Mekanisme Pengawasan Obat dan Makanan Berbahaya Kajian Pustaka, Dokumentasi, Observasi dan Wawancara Lembar Observasi dan Pedoman Wawancara 3. Mekanisme Sosialisasi Obat dan Makanan Berbahaya Kajian Pustaka, Dokumentasi, Observasi dan Wawancara Lembar Observasi dan Pedoman Wawancara 6.4 Instrumen Penelitian Instrumen penelitian merupakan metode maupun alat yang digunakan untuk memperoleh data maupun informasi yang berkaitan dengan aspek kajian penelitian yang akan mendukung dan memperkuat ketepatan serta kebenaran dari hasil penelitian ini. Instrumen penelitian ini disusun untuk mendapatkan data mengenai mekanisme identifikasi dan pengawasan obat dan makanan berbahaya serta sosialisasi dari keberadaan obat dan makanan berbahaya yang dilakukan oleh BPOM Denpasar. Dalam penelitian ini, instrument penelitian yang kami manfaatkan adalah lembar observasi dan pedoman wawancara. Kedua instrument penelitian tersebut kami sajikan dalam bentuk tabel di bawah ini No. Aspek dan Subaspek kajian Deskripsi Hasil Penelitian 1 Identifikasi 1.1 Pengumpulan Informasi 1.2 Proses Identifikasi 1.3 Alat dan bahan yang digunakan 1.4 Analisis Hasil Identifiksi 2 Pengawasan 2.1 Persiapan Pengawasan 2.2 Mekanisme pelaksanaan Pengawasan 2.3 Analisis Hasil Pengawasan 2.4 Tindak Lanjut Hasil Analisis 3 Sosialisasi 3.1 Pihak-pihak yang berkepentingan 3.2 Mekanisme sosialisasi 3.3 Kendala-kendala 3.4 Dukungan Anggaran 3.5 Evaluasi hasil sosialisasi Untuk melengkapi data yang diperoleh dari lembar observasi tersebut, maka disusunlah pedoman wawancara.Wawancara dilakukan kepada masyarakat dan petugas yang ada di kawasan Balai Besar POM, Denpasar. Adapun pedoman wawancara tersebut, disajikan pada tabel, sebagai berikut: Aspek Kajian Pertanyaan Jawaban Identifikasi 1. Bagaimana sistem pemerolehan informasi berkaitan dengan makanan dan obat berbahaya? 2. Bagaimana tahap-tahapan identifiasi mulai dari persiapan sampai pada pelaksanaan? 3. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi pemerolehan informasi? 4. Bagaimana pembiayaan identifikasi makanan dan obat berbahaya? 5. Bagaimana tindak lanjut hasil identifikasi Pengawasan 1. Bagaimana sistem pengawasan yang dilakukan? 2. Pihak-pihak apa saja yang terlibat dalam sistem pengawasan? 3. Bagaimana tindakan kalau ditemukan adanya dugaan penggunaan makanan dan obat berbahaya? 4. Upaya apa yang dilakukan untuk meminimalkan penggunaan makana dan obat berbahaya? Sosialisasi 1. Bagaimana sistem sosialisasi yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap makanan dan obat berbahaya? 2. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi tingkat keberhasilan sosialisasi? 3. Kendala-kendala apa yang ditemukan dalam upaya sosialisasi? 4. Bagaimana dukungan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah 6.5 Teknik Analisis Data Data yang diperoleh dalam penelitian ini berupa data kualitatif. Oleh karena itu, metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskrptif kualitatif. Dalam hal ini, penulis mengkaji mekanisme pengawasan dan sosialisasi keberadaan obat dan makanan berbahaya yang dilakukan oleh BBPOM, Denpasar. Data yang diperoleh kemudian dideskripsikan sehingga diperoleh uraian yang lebih detail tentang hasil penelitian. Untuk memperjelas deskripsi data yang diperoleh maka deskripsi tersebut ditayangkan dalam bentuk tabel. Hasil deskripsi data penelitian ini kemudian dijadikan acuan dalam penarikan kesimpulan dari masalah yang diangkat oleh penelitian ini.   Daftar Pustaka Anonim (tt). Ratusan Makanan Berbahaya di Temukan di Gorontalo dalam http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2010/12/02/brk,20101202-296188,id.html diunduh 2 Desember 2010 Anonim. 2010. Kasus keracunan Makanan Cukup Tinggi dalam http://www. radarmadiun.co.id /main.php? act=detail&catid =26&id =7637 diunduh 4 Desember 2010 Anonim. 2010. Pencegahan Keracunan dalam (http://www.pom.go.id/ public/siker/servicelistdetail.asp?id=19) diunduh 1 Desember 2010 Anonim. 2010. Visi, Misi dan Fungsi BPOM dalam http://www. pom.go.id /profile/ organisasi_badan_POM.asp diunduh 3 Desember 2010 Anonim. Cara Mudah dan Praktis Bagi Siapa Pun Untuk Mengenal Obat Kadaluarsa dalam http://www.apotiksehat.com/2010/02/kenalilah-tanda-tanda-obat-kadaluarsa/ diunduh 3 Desember 2010

1 komentar:

  1. Salam kenal saya dinda mahasiswi dari univeristas udayana angkatan 2013 yg lagi proses ujian proposal. Kebetulan judul proposal saya ada kaitanya dengan pengawasan bpom.namun karena keterbatasan waktu boleh saya ijin melihat soft copy hasil penelitian anda. Karena sya ingin menngetahui mekanisme pengawasanya. Trimakasi

    BalasHapus