Like ya

Pengertian,Tuujuan dan Fungsi Pengawasan Obat dan Makanan

Definisi:Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah yang bertugas melakukan regulasi, standardisasi, dan sertifikasi produk makanan dan obat yang mencakup keseluruhan aspek pembuatan, penjualan, penggunaan, dan keamanan makanan, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat. Fungsi Badan POM berfungsi antara lain: 1. Pengaturan, regulasi, dan standardisasi 2. Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik 3. Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar 4. Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum. 5. Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk 6. Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan; 7. Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik. 8. Badan Pengawas Obat Makanan adalah lembaga non departemen yang bertanggung jawab langsung pada Presiden RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan memakai atribut “Obat dan Makanan”, sudah pasti pengawasan yang di fokuskan oleh BPOM ini adalah dua komiditi tersebut. Berikut adalah tujuan dari dibentuknya Badan Pengawas ini. 9. Tujuan Pengawasan Obat dan makanan : 1. Kepastian perlindungan kepada konsumen masyarakat terhadap produksi, peredaran dan penggunaan sediaan farmasi dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, khasiat. 10. 2. Memperkokoh perekonomian nasional dengan meningkatkan daya saing industri farmasi dan makanan yang berbasis pada keunggulan. 11. Budaya Organisasi : Untuk membangun organisasi yang efektif dan efisien, budaya organisasi Badan POM dikembangkan dengan nilai-nilai dasar sebagai berikut : 12. 1. Profesionalisme Menegakkan profesionalisme dengan integritas, obyektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi. 13. 2. Kredibilitas Memiliki kredibilitas yang diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional. 14. 3. Kecepatan (speed) Tanggap dan cepat dalam bertindak mengatasi masalah. 15. 4. Kerja sama (Teamwork) Mengutamakan kerjasama tim dalam sistem kerjanya. 16. Prinsip dasar sistem pengawasan obat dan makanan (SISPOM) yaitu : 1. Tindakan pengamanan cepat, tepat, akurat dan professional 17. 2. Tindakan dilakukan berdasarkan atas tingkat risiko dan berbasis bukti-bukti ilmiah 18. 3. Lingkup pengawasan bersifat menyeluruh, mencakup seluruh siklus proses 19. 4. Berskala nasional/lintas propinsi, dengan jaringan kerja internasional 20. 5. Otoritas yang menunjang penegakan supremasi hukum 21. 6. Memiliki jaringan laboratorium nasional yang kohesif dan kuat yang berkolaborasi dengan jaringan global. 22. 7. Memiliki jaringan sistem informasi keamanan dan mutu produk BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN • Keputusan Presiden RI No.103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, tugas, kewenangan, susunan Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden RI No.64 Tahun 2005. • Tugas Melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku • Fungsi 1.Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan. 2.Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan. 3.Koordinasi kegiatan fungsional dalam melaksanakan tugas BPOM. 4.Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan obat dan makanan. • Landasan Hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM. a.Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. b.Undang-undang No.23 Tahun 1992, Tentang Kesehatan. c.Undang-undang No.7 Tahun 1996, tentang Pangan. d.Undang-undang No.8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. e.Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 1998, tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan f.Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1999, tentang Label dan iklan pangan. g.Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2004, tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan. • Dukungan Kejaksaan Agung dalam kaitan dengan BPOM. o SE Jaksa Agung RI-003/A/JA/09/2007, tanggal 27 September 2007, tentang Perkara Penting Tindak Pidana Umum Lain. • Tindak pidana obat dan makanan dikategorikan sebagai salah satu dari 21 tindak pidana penting lainnya. • Pengendalian Perkara pbat dan makanan berada dalam satu tangan yaitu Jaksa Agung cq JAM Pidum. • Instruksi Jaksa Agung RI No.INS-004/J.A/3/1994, tanggal 9 Maret 1994 Jo SE JAM Pidum No.R-16/E/3/1994, tentang Pegendalian perkara penting Tindak Pidana Umum • Penanganan perkara obat dan makanan mulai dari tahap pra penuntutan, penuntutan dan uheksi harus dilaporkan pada Jaksa Agung RI. • Diharapkan dapat menghindari disparitas tuntutan • Keputusan bersama antara Jaksa Agung RI dan Kepala Badan BPOM No.KEP.-03/E/Ejp/12/2007 dan No.KS.01.72.8852, tentang Peningkatan Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Obat dan Makanan. • Dukungan Kepolisian RI dalam kaitan dengan BPOM. 1. Keputusan bersama antara Polri dengan BPOM RI No.Pol-Kep/20/VIII/2002 dan No.HK.00.04,72.02578 Tahun 2002. tentang Peningkatan Hubungan kerja sama Dalam Rangka Pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang obat dan makanan. 2. Nota Kesepahaman antara Polri dan BPOM No.Pol-B/1861/VII/2007 dan No.KS.01.01.1.5927, tentang Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan PPNS dan atau Polsus. 3. Surat Telegram Kapolri No.Pol-ST/8/5/VIII/2007, tanggal 2 Agustus 2007 ke Seluruh Kapolda tembusan KepalaBadan POM RI, tentang Dukungan/Bantuan teknis dan taktis kepada PPNS Badan POM RI agar Kegiatan Penertiban Obat dan Makanan Ilegal dan Mengandung Bahan Kimia Tertentu Berjalan dengan lancar. 4. Surat Kapolri No.Pol-B/2116/VIII/2009, tanggal 31 Agustus 2009 Perihal Koordinasi dalam kegiatan Penertiban Menjelang Lebaran yang ditembuskan kepada Kapolda seluruh Indonesia.

2 komentar: